MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai argumen penting dan alat bukti pendukung mengai adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 kemarin.
Hal itu disampaikan Bambang usai menyelesaikan pendaftran permohonan sengketa perselisab hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam.
“Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM, sehingga ada berbagai argumen disitu dan alat bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu,” kata pria yang akrab disapa BW itu kepada awak media, di Gedung MK, Jumat (24/5) malam.
“Karena itu, kami juga mendorong MK, bekerja beyond the law,” tambahnya.
Ia pun sempat mengingatkan bahwa dalam Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 berbunyi, proses pemilu harus dilakukan secara Luber dan Jurdil. Dan, Pasal 1 ayat 1 da 2 UUD 1945 mengatakan Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi negara yang berpijak pada daultat rakyat.
Dengan demikian, sambung mantan komisioner KPK ini, kedudukan hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat.
“Jika Indonesia mau demokratis dijelaskan sebuah negara hukum mempunyai prasyarat utama, yakni adanya proses election untuk pemimpinnya tak hanya presiden tapi juga lesgislatif. Syaratnya harus jujur dan adil bukan seledar Luber,” paparnya.
Oleh karena itu, BW mendorong agar MK dalam memproses dan memutuskan hasil sengketa pemilu ini bukan hanya sekedar hitungan di atas kertas saja, tapi melihat lebih dalam soal adanya kecurangan yang bersifat TSM tersebut.
“Kami mencoba mendorong MK bukan hanya sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang numerik saja, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat telah terjadi,” pungkasnya.