MONITOR, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan ramadhan.
“Bulan ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan, dan hukumnya haram”, ujarnya usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5).
Niam mengatakan, Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan suci.
Untuk itu, lanjut Niam, Komisi Fatwa MUI menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas dan kedamaian. Apabila ingin menyampaikan aspirasinya, maka harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.
Komisi Fatwa MUI juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
“Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,” ujar Niam.
Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.
“Aparat perlu tegas menindak provokator,” tandasnya.