MONITOR, Jakarta – Langkah Polda Metro Jaya yang menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam dugaan kasus makar menunjukan bahwa saat ini hukum hanya menjadi alat gertak saja. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
“Ya, hukum hanya alat gertak,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan dengan kondisi hukum yang kini dikesankan sebagai alat gertak kepada mereka yang berlawanan dengan kekuasaan, lalu bagaimana nasib penegakan hukum kedepannya?. Inisiator gerakan arah baru Indonesia (Garbi) itu mengatakan jika itu pertanda demokrasi perlahan akan hilang.
“Memang demokrasi itu hilang perlahan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersamgka Eggy Sudjana dan Lius,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5).