Rabu, 1 Mei, 2024

Ramai Mencuat SPDP, Gerindra: Prabowo Tak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Sejak tadi malam, Senin (21/5), ramai beredar foto di jejaring media sosial yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Merespon isu yang berkembang, Wasekjen DPP Gerindra Andre Rosiade membantah bahwa SPDP atas nama Prabowo itu terkait kasus kasus makar. Andre menjelaskan, surat itu merupakan tindaklanjut kasus makar terhadap Eggy Sudjana.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana,” ujar Andre dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Jubir Prabowo-Sandi ini menjelaskan, Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi statusnya bukan sebagai Tersangka apalagi saksi.

- Advertisement -

“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” terang Andre.

Lebih jauh, Andre menegaskan bahwa Prabowo sebagai Paslon di Pilpres tentu tidak bisa dipidana, sebab ia dilindungi oleh UU.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER