MONITOR, Jakarta – Pengangkatan 21 penyidik baru di internal KPK secara tidak sadar telah memicu persoalan baru bagi institusi antirasuah tersebut. Sebab, pengangkatan puluhan penyidik dinilai tidak sesuai prosedur yang ada.
Hal itu disampaikan mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Jumat (10/5).
“Penciptaan kondisi ini, menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan,” kata Indriyanto.
“Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Menurut dia, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis pada regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Sehingga, dua hal ini menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK.
Pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal, sambung Indriyanto dikhawatirkan akan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK, khususnya terkait dengan kapabilitas penyidik yang berdampak menimbulkan dikotomi, dan stigma disharmonisasi serta diskriminasi di internal kedeputian bidang penindakan.
Indriyanto juga mengingatkan bahwa pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis regulasi peraturan komisioner yang sudah jelas tentang tatacara prosedur pengangkatan penyidik, dan itu seharusnya tidak boleh dilanggar.
“Dan secara historis dan filosofi UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK,” sebut pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.
“Bahwa kemudian ada polemik penyidik internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika. Tapi, jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi,” pungkasnya.