MONITOR, Jakarta – KPU RI angkat suara soal hasil Ijtima Ulama III yang salah satu poinnya adalah mendesak Bawaslu-KPU mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU sangat menghormati dan menghargai apa yang sudah di putuskan oleh Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional jilid III tersebut namun KPU juga mengingatkan semua pihak agar menghormati hukum yang berlaku di negeri ini.
“Kami sangat menghormati apa yang telah dihasilkan dari Ijtima Ulama III, tapi kita pun harus menghormati hukum yang ada dimana ada kewenangan Bawaslu sesuai Undang-undang yang berhak memproses setiap pelanggaran yang terjadi terhadap jalannya proses pemilu,” ungkap Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, adalah kewenangan Bawaslu untuk menidak semua pelanggaran pemilu dan menindak lanjuti semua laporan masyarkat ketika menemukan adanya kecurangan.
“Jadi semua tindakan itu sudah ada aturannya. Dan kita sebagai warga negara yang baik harus ikut dan tunduk pada aturan tersebut,” tegasnya.
Wahyu pun menyebut kalau apa yang dihasilkan dari Ijtima Ulama III adalah sebagai pendapat publik terhadap pemilu 2019.
Apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan, agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan.
“Makanya saya katakan kami menghormati hasil Ijtima Ulama III. Namun disisi lain kami tetap mengingatkan masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu segala tindakan yang dianggap melanggar. Saya yakinkan Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.