MONITOR, Aceh – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
“Aplikasi database SIPERIBUN merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK -red),” demikian dikemukakan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan,Irmijati Rahmi Nurbahar yang mewakili Dirjen Perkebunan pada acara Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) di Aceh, kemarin Selasa (30/04/2019).
Irmijati menjelaskan SIPERIBUN merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK, pengembangan dan pelengkapan data SIPERIBUN se Indonesia. Kemudian, akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan, oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama-sama dengan KPK.
“SIPERIBUN bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Bahkan dengan data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintahan Daerah,” jelasnya
Tujuan ini, lanjut Irmijati, sejalan dengan mandat dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, Pemeritah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.
“Bagi pelaku usaha, SIPERIBUN merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak,” terangnya.
“Tumpang tindih dan sengketa lahan yang saat ini marak terjadi diharapkan dapat diminimalisir dengan adanya satu data dan satu peta,” lanjut Irmijati.
Lebih jauh Irmijati menuturkan ke depan SIPERIBUN direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala. Ini guna mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan SIPERIBUN untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum.
“Kedepannya Database SIPERIBUN akan terus dikembangkan, kami akan terus memperbaiki fitur-fitur SIPERIBUN dan terbuka dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak,” tuturnya.
Karenanya, Irmijati menegaskan saatnya semua stakeholder terkait dapat bersinergi dengan Kementan dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perkelapasawitan. Memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan pengembangan kelapa sawit mendukung perkebunan kelapa sawit nasional.
“Kami berharap agar pada kesempatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan ditindaklanjuti dalam upaya percepatan pembangunan kelapa sawit di Indonesia,” pungkasnya.