Selasa, 26 November, 2024

KPU Tak Segan Coret Caleg Terpilih yang Tak Lapor Dana Kampanye

MONITOR, Jakarta – Peringatan keras dikeluarkan KPU menyangkut soal dana kampanye yang digunakan para caleg saat ikut menjadi kontestasi pileg 2019. KPU tidak akan segan-segan mencoret nama caleg dan membatalkan keterpilihannya apabila tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bisa dibatalkan keterpilihannya.

“Kami tidak main-main soal ini, apabila ada caleg yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya maka KPU bisa membatalkan keikutsertaan di dalam. Begitu juga kalau caleg tersebut tidak menyerahkan laporan akhir, maka KPU pun bisa membatalkan keterpilihannya.” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (26/4).

Tak hanya itu, Arief pun menegaskan bahwa KPU tidak akan memberikan toleransi waktu kepada peserta pemilu soal penyerahan LPPDK. Dengan demikian, semua peserta pemilu harus mematuhi jadwal yang telah disepakati sejak.

“Pokoknya tidak ada toleransi semua harus sesuai dengan aturan dan waktu yang ditentukan,” katanya.

- Advertisement -

Peserta pemilu itu, berdasarkan regulasi, adalah pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, LPPDK adalah laporan akhir dana kampanye yang harus disampaikan maksimal 15 hari setelah hari-H pemungutan suara, yaitu pada tanggal 2 Mei 2019.

Sebelumnya, laporan dana kampanye dari peserta pemilu juga diserahkan dalam bentuk laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER