Senin, 25 November, 2024

Pratikno Angkat Bicara soal Rumor Surat Istimewa untuk KPU

MONITOR, Jakarta – Rumor beredarnya surat istimewa dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai diperbincangkan publik.

Menyikapi hal ini, Mensesneg Pratikno akhirnya memberikan Keterangan Pers terkait surat tersebut. Pratikno mengatakan, awal mula surat itu terbit atas permohonan Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden.

“Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta. Jadi sekali lagi awalnya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Pratikno di Istana, Jumat (5/5).

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden bukan hanya pertama kali ini menerima surat dari PTUN.

- Advertisement -

“Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN yang rujukannya itu kepada undang-undang PTUN, yaitu pasal 116 undang-undang PTUN, undang-undang nomor 51 tahun 2009, yang di situ dikatakan bahwa Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Pratikno.

Pengiriman surat Ketua PTUN, menurut Pratikno, merujuk kepada Undang-Undang tentang PTUN, sehingga dikirimlah surat kepada Presiden.

“Atas dasar itu, karena ketua PTUN juga ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar surat Ketua PTUN itulah kita berkirim surat kepada Ketua KPU,” jelas Mensesneg seraya menegaskan kembali bahwa Surat Mensesneg merupakan tindak lanjut surat ketua PTUN.

Untuk itu, lanjut Mensesneg, di dalam surat yang dikirim itu adalah sekali lagi pertama merujuk kepada surat Ketua PTUN Jakarta, kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi intinya kita adalah memang menindaklanjuti surat dari ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. Dan ini bukan yang pertama kali, sudah beberapa kali,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER