MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Instruksi ini turun usai ditandatanganinya Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 pada tanggal 26 Maret 2019 lalu. Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Menteri PANRB dalam Surat Edaran itu.
ASN, lanjut Menteri PANRB, wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
“ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Menteri PANRB.