Minggu, 24 November, 2024

Mendes jamin Ketegasan Hukum Penyelewengan Dana Desa

MONITOR, Bali – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menjamin adanya ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, bahwa oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan.

Hal tersebut ia katakan pada Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali pada Kamis (28/3).

“Di samping kita berikan pendampingan kepada mereka (perangkat desa), juga yang mengawasi banyak. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu,” ujarnya.

Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali pada Kamis (28/3).

Meski demikian menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.

- Advertisement -

“Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapannya sedikit,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

“Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1 persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.

“Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.

Dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meluruskan paradigma pengawasan dana desa.

Ia mengajak Kejati untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Buka berlomba-lomba membawa pelaksanaan dana desa ke arah pidana.

“Ini adalah bentuk sosialisasi yang nantinya agar kepala desa tidak lagi ragu-ragu menggunakan dana desa. Bahwa mereka bersama kejaksaan. Jadikan kejaksaan menjadi sahabat masyarakat,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER