Jumat, 29 Maret, 2024

Mendikbud Apresiasi Upaya Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan di Jawa Barat

MONITOR, Garut – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengapresiasi program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di provinsi Jawa Barat.

“Saya sangat menyambut baik apa yang disampaikan bapak gubernur, visinya sangat bagus sekali dan luar biasa. Mudah-mudahan pendidikan di Provinsi Jawa Barat akan semakin maju dan tentunya harus didukung oleh daerah atau pemerintah kabupaten/kota,” ujar Mendikbud sesaat sebelum memberikan sepeda motor kepada peserta yang beruntung mendapatkan hadiah dalam Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Pendopo Bupati Garut, Sabtu (23/3) lalu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan kepada Mendikbud agar lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada dalam satu lokasi. Hal ini dilakukan agar ada kemudahan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, sama halnya seperti sebagian besar bangunan sekolah milik swasta, lokasi SD, SMP, dan SMA/SMK biasanya berada dalam satu kawasan atau gedung.

“Ada gagasan yang sedang kami eksperimenkan dan kami mohon dukungannya. Misalkan kami ingin membangun SMP di atas bangunan SD atau bangunan SMA di atas bangunan SMP, sehingga lulus SMP tidak harus sibuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kemana-mana lagi, cukup dilanjutkan bagi yang ingin melanjutkan,” kata Emil.

- Advertisement -

“Ini akan menghemat biaya dan akan mengcover angka partisipasi pendidikan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Emil mengatakan, bahwa untuk mewujudkan gagasan tersebut ada kendala teknis. Di mana jenjang SD dan SMP ada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara jenjang SMA/SMK dalam kewenangan pemerintah provinsi.

“Tapi ini urusan dunia, tidak sekaku itu dalam pandangan saya sebagai pemimpin di wilayah. Sehingga kami bisa menjamin akses pendidikan yang sekarang ini bisa semakin luas,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Mendikbud menyambut baik usulan tersebut. Terlebih menurut Muhadjir, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa saat ini urusan pendidikan terbagi dalam kewenangan pemerintah pusat untuk pendidikan tinggi, pemerintah daerah provinsi untuk jenjang SMA/SMK atau sederajat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP atau sederajat.

“Karena itu, daerah punya tanggung jawab, punya keharusan memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing, walaupun menurut undang-undang, penanggung jawab nasional pendidikan itu adalah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) . Tetapi sebagian urusan sudah berada di daerah karena anggarannya juga begitu,” terang Mendikbud.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER