Minggu, 24 November, 2024

Kritik PMA 68, Rizal Ramli: Rektor Harus Dipilih Senat Guru Besar

MONITOR, Jakarta – Pasca penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) oleh KPK, praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama semakin disorot. Terlebih, beberapa masyarakat kampus PTKIN mengkaitkan kasus OTT Romi dengan jual beli jabatan rektor.

Misalnya Guru Besar UIN Malang Prof. Mudjia Rahardjo, yang belakangan menyebut dirinya adalah korban dari kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan kampus. Pasalnya, Mudjia yang pernah menjabat sebagai Rektor UIN Malang ini sempat dinyatakan lolos seleksi dan terpilih untuk kedua kalinya menempati posisi tersebut.

Sayangnya, pilihan senat UIN Malang tak sampai mengantarkannya hingga dilantik menjadi Rektor UIN Malang di periode kedua. Saat itu, ia menduga ada “Permainan” di tubuh Kementerian Agama dalam menentukan rektor di UIN Malang.

Peristiwa itu dia ungkapkan saat diundang di sebuah program acara televisi swasta tadi malam, Selasa (19/3). Mencermati kasus yang dialaminya, Mudjia mengatakan persoalan terjadi karena Peraturan Menteri Agama nomor 68 tahun 2015 (PMA 68) yang tidak memberikan kewenangan kepada senat di universitas.

- Advertisement -

“Persoalannya, PMA 68 ini tidak memberikan kewenangan kepada senat sebagai institusi tertinggi di setiap perguruan tinggi. Anggotanya adalah Guru Besar. Lewat PMA ini, tidak ada artinya, karena guru besar tidak memilih,” terang Mudjia.

Padahal menurutnya, ketika PMA 68 kala itu disosialisasikan, banyak rektor yang menyatakan keberatan.

Senada dengan Prof. Mudjia, mantan Menko Kemaritiman dan Kelautan Rizal Ramli mengatakan, bahwa sudah saatnya pemilihan Rektor Universitas dan UIN dilakukan langsung oleh Senat Guru Besar.

Menurut Rizal, apabila dilakukan oleh Menteri, maka peluang intervensi politik dan permainan uang di dunia akademik akan semakin besar.

“Pemilihan Rektor oleh Menteri, Rektor UIN oleh Mentri Agama membuka peluang intervensi politik ke dunia Universitas dan permainan uang. Pemilihan Rektor Univ dan UIN harus dilakukan oleh Senat Guru Besar ! Agar tradisi akademik ditegakkan,” tegas Rizal Ramli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER