MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ramai disorot publik sejak beredar instruksi mengenai pakaian dinas ASN. Salah satu instruksinya mengenai aturan jilbab masuk kedalam kerah.
Salah satu poinnya disebutkan bahwa ‘Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.
Instruksi soal jilbab itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018.
Terkait instruksi ini, Kemendagri menjelaskan bahwa instruksi itu bukan untuk melarang-larang ASN, melainkan demi kerapian baik kepada ASN laki-laki maupun perempuan di lingkungan Kemendagri.
Dalam instruksi tersebut, ada pula dibahas soal kumis dan jenggot ASN laki-laki. Bunyinya yaitu ‘Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot’.
Sejauh ini, Kemendagri mengaku sudah menampung berbagai masukan sebelum menerbitkan instruksi ini. Sesuai namanya, instruksi ini juga hanya berlaku untuk ASN di lingkup Kemendagri, bukan untuk semua ASN.