Jumat, 22 November, 2024

Kasus Baiq Nuril, Blunder Hukum dan Simpati Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril mengundang banyak simpati. Wanita yang yang merupakan pegawai honorer bagian TU di SMU 7 Mataram ini sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 lalu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Namun, pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu kini harus menghadapi kenyataan pahit. Dia yang jadi korban pelecehan seksual itu malah terancam masuk penjara. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.

Melihat kasus tersebut, banyak pihak beraksi. Dukungan untuk Baiq Nuril yang menjadi terpidana kasus perekaman percakapan mesum terus mengalir. Warga menggalang dana untuk Nuril agar lolos dari denda Rp 500 juta. Penggalangan dana itu dibuat di kitabisa.com/saveibunuril. Hingga Minggu (19/11/2018) pukul 05.54 WIB sudah terkumpul Rp 298 juta.

- Advertisement -

Perjuangan Nuril melawan hasil putusan PN Mataram dimulai hari ini. Nuril bersama kuasa hukumnya akan melaporkan eks Kepsek M di SMAN 7 Mataram ke polisi dengan pasal pencabulan siang nanti.

Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi mengatakan, pelaporan balik terhadap M karena masifnya dukungan dari masyarakat untuk menuntut keadilan. Pelaporan ini juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban. “Desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalahnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan,” ujarnya, Minggu 18 November 2018.

Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum juga membela Bu Nuril di kasus ini. DPR menilai kasus Nuril yang dihukum 6 bulan penjara MA menjadi bahan berbenah pengadilan.

“Kami menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan yang diharapkannya. Selain itu kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang telah diupayakan Jokowi selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi,” kata anggota Komisi III F-PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat 16 November 2018.

Komnas Perempuan mengecam MA yang memvonis Nuril 6 bulan penjara. Menurut Komnas Perempuan, vonis terhadap Nuril tidak pas karena dianggap sebagai korban pelecehan seksual.

“Atas kondisi itu Komnas Perempuan memberikan perhatian serius pada pelecehan seksual yang dialami BN (Baiq Nuril) dan upayanya membela diri. Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan kasus ini di Pengadian Negeri (PN) Mataram, yang telah memutus bebas BN dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ucap komisioner Komnas HAM, Yunianti Chuzaifah.

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga ikut bersuara di kasus Bu Nuril. Dia menganggap vonis hukuman kepada Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin Sabtu (17/11).

Dukungan buat Nuri juga sampai ke tanah Sulawesi Selatan. Pemuda dan mahasiswa di Makassar menggelar aksi solidaritas membela Nuril. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Nuril.

“Presiden harus memberikan sikap, memberikan amnesti ke ibu Nuril dan menyelamatkan dia dari kriminalisasi,” kata Humas solidaritas aksi, Azis Duppa.

Aksi Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril digelar di Car Free Day (CFD) Jalan Boulevard, Makassar, pada Minggu (18/11) pagi. Aksi digelar dengan menuliskan tanda tangan sebagai pembelaan kepada Nuril. Ada juga berbagai tulisan yang berisi pembelaan terhadap Nuril.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER