MONITOR, Jakarta – Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (7/11) kemarin mendadak ricuh. Ini lantaran ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) menggelar unjuk rasa agar KPU menganulir ataupun mendiskualifikasi calon gubernur petahana provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba – M. Al Yasin Ali.
“Kami minta KPU komit pada aturan hukum yang berlaku. Pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan paling sedikit 47 pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu Maluku Utara,” kata koordinator aksi Jemmy saat menyampaikan orasinya.
Menurut Jemmy, pelanggaran paling fatal adalah pergantian pejabat yang jelas-jelas melanggar UU No 10 pasal 71, Tahun 2016 dan dugaan ‘money politic’ yang dilakukan oleh calon petahana pada hari pencoblosan di wilayah PSU pada saat pencoblosan sedang berlangsung.
Usai menggelar aksi di Kantor KPU Jakarta Pusat, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekedar diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).
Bawaslu kemudian merekomendasikan pembatalan kepesertaan atau diskualifikasi duet AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.
Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi.