MONITOR, Jakarta – Kemurahan hati pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo menjadi biang petaka bagi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Ia terciduk KPK dan menjalani pemeriksaan atas kasus suap yang dialamatkan padanya.
Bukan hanya Eni, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga terseret dalam pusaran kasus tersebut. Dalam pembacaan dakwaan terbaru, Eni dan Idrus mengakui pernah meminta uang kepada Kotjo, selaku terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau I.
Akan tetapi, Idrus menyebut permintaannya itu sebagai bentuk infak dan pemuda masjid. Mantan Sekjen Golkar ini mengaku telah bertemu Kotjo sebanyak 2 kali bersama mantan Eni Maulani Saragih di kantor Kotjo di Graha BIP, Semanggi, Jakarta.
“Saya waktu itu sudah jadi menteri,” kata Idrus saat dirinya bersaksi dalam sidang lanjutan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
Idrus kala itu juga mengakui bahwa Kotjo merupakan sosok pengusaha yang cukup dermawan. “Yang luar biasa itu Pak Kotjo karena Pak Kotjo orang kaya dan dermawan. Di situlah langsung saya cerita kepentingan saya di situ. Saya bilang, ‘Tapi Pak Kotjo belum beramal dan berinfak di masjid’, lalu Pak Kotjo bilang, ‘Ya sudah nanti itu’,” terang Idrus.
Sementara itu, Eni Maulani Saragih selaku eks Wakil Ketua Komisi VII DPR juga tak menampik dirinya pernah meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Saat itu, Eni mengaku minta SGD 400 ribu.
“Ada kebutuhan sebelum Munaslub Golkar, memang karena saya Bendahara Munaslub. Ada pertemuan pra-Munaslub Golkar, jadi saya minta uang pertemuan sebelum Munaslub,” terang Eni dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10) kemarin.
Eni menambahkan, saat itu Idrus ikut membantunya meyakinkan Kotjo agar memberikan bantuan untuk urusan keperluan Munaslub. “Ya bantulah, (Idrus bilang) ‘Support-lah, kalau ada kegiatan umat tadi dan organisasi’. Pak Kotjo pengusaha besar jadi zakat banyak,” papar Eni.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.