MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Partai NasDem kian panas. Setelah partai besutan Surya Paloh itu melaporkan Rizal Ramli pada 17 September lalu ke polisi atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah, kini mantan Menko Kemaritiman itu melaporkan balik Ketum NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri.
Didampingi puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rizal Ramli datang ke Bareskrim bersama dan melaporkan Paloh atas dugaan mencemarkan nama baiknya. Namun dia mengaku tidak semua kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir.
Rizal tidak terima dilaporkan hingga akhirnya dia melaporkan balik Surya Paloh. Dia mengatakan NasDem salah melaporkan dia. “Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama NasDem, kami merusak nama baik NasDem. Padahal tidak pernah ada satu kata pun kami menyebut nama NasDem,” ucap Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 16 Oktober 2018.
Dirinya merasa dirugikan secara imateriil dan materiil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp 1 triliun. “Kerugian materiil dan imateriil, itu Rp 100 miliar, total Rp 1 triliun. Kami minta, seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti rugi kerugian materiil dan imateriil seluruhnya. Nanti kami akan berikan seluruhnya kepada petani dan tambak garam di Indonesia,” ucap Rizal.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing, mengatakan nama baik Rizal Ramli sebagai ekonom tercemar karena laporan dan pernyataan dari NasDem. “Oleh karena itu, pernyataan Taufik Basari selaku tim Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, yang menerima surat kuasa dari Surya Paloh, telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi Dr Rizal Ramli, baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” kata Johanes.
Rizal melaporkan Surya Paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.