Minggu, 24 November, 2024

Kemendikbud Dorong Pelestarian Cagar Budaya

Hal ini sesuai dengan UU nomor 11/2010

MONITOR, Bandung – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pemerintah daerah dan pengelola cagar budaya untuk mendaftarkan cagar budayanya.

Pelaksana Tugas Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud (Plt. Direktur PCBM), Triana Wulandari, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah harus mendaftarkan objek yang diduga cagar budaya di daerahnya untuk kemudian ditetapkan menjadi cagar budaya oleh kepala daerah.

“Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian cagar budaya. Pelestarian dilakukan dengan pencatatan, penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar wilayahnya,” kata Triana Wulandari dalam acara Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Museum Geologi Kota Bandung Jawa barat, Senin (24/9).

UU Cagar Budaya ini juga diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menegaskan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya negara meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

- Advertisement -

“Dalam UU ini juga disebutkan mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Untuk cagar budaya kita memiliki Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ujar Triana menambahkan.

Triana pun mengajak pengelola cagar budaya mencatatkan aset cagar budayanya melalui sistem pendataan terpadu ini agar diketahui oleh masyarakat.

Sebagai upaya mengajak masyarakat turut melestarikan cagar budaya dan mendorong pengelola cagar budaya mencatatkan objeknya melalui Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Direktorat PCBM Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya. Kampanye pada tahun 2018 ini dilakukan di tiga tempat yaitu di Palembang Sumatera Selatan, Bandung Jawa Barat, dan Semarang Jawa Tengah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER