MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 menimbukan polemik. Ketua DPP Partai Gerindra, Moh. Nizar Zahro, menyayangkan sikap Presiden yang enggan memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai perkara tersebut.
Nizar mengatakan, izin kepala daerah yang akan ikut berlaga sebagai Capres maupun Cawapres sebenarnya telah diatur dalam Pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau pihak Istana sedari awal sudah menjelaskannya secara utuh, diyakini tidak akan terjadi polemik seperti sekarang,” kata Nizar saat dihubungi MONITOR, Rabu (25/7).
Anggota Komisi X DPR RI ini mengingatkan, polemik tersebut bisa menjadi bumerang kepada Jokowi sendiri sebagai pemegang tertinggi kebijakan pemerintahan ini.
“Tentu memunculkan kesan di masyarakat bahwa Jokowi mendzolimi calon tertentu yang berasal dari kepala daerah,” sebut Nizar.
“Padahal sejatinya tidak ada yang terdzolimi karena sampai sekarang belum ada indikasi kepala daerah akan maju Capres/Cawapres. Termasuk soal Pak Anies Baswedan, sampai sekarang belum ada Parpol yang mengusungnya,” pungkas anggota Banggar DPR RI.