MONITOR, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengklaim bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
“Kita sangat ingin (menyelesaikan). Kalau bisa hari ini selesai, kita selesaikan. Tapi tidak semudah itu, karena ada proses, ada hukum, ada Undang-undang yang harus kita lalui,” katanya usai melakukan rapat koordinasi tentang pelanggaran HAM masa lalu di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/7/2018).
Wiranto menjelaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM maka Komisi Nasional HAM akan melakukan penyelidikan. Namun, jika pelanggaran HAM tersebut terjadi sebelum UU HAM diundangkan maka penyelidikan harus melalui Pansus DPR yang kemudian dibuatkan rekomendasi apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Jika bukan maka akan dilanjutkan dengan peradilan yang berlaku, namun kalau pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran HAM berat maka akan diusulkan untuk membentuk panitia pengadilan HAM Ad Hoc oleh Presiden,” ungkapnya.
“Intinya, kita ingin supaya kita jujur kepada bangsa ini, kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus menyelesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil, jangan sampai dengan penyelesaian ini justru menimbulkan masalah baru. Karena bangsa ini menatap ke depan, bukan ke belakang” tambahnya.
Menurut Wiranto, pemerintah juga akan menempuh jalur non yudisial dengan membuat portal khusus yang memuat perkembangan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat baik di masa lalu maupun masa kini.
“Pembuatan portal khusus ini bertujuan untuk melaporkan kepada publik hasil perkembangan koordinasi antara para pemangku kepentingan yang mengurus masalah ini, seperti Komnas HAM, Kemenkumham, Jaksa Agung, Polri, TNI, Kemendagri, dan lainnya,” tandasnya.