Jumat, 22 November, 2024

DPR Persilahkan Judicial Review ke MA Bagi Penggugat PKPU

MONITOR, Jakarta – Peraturan KPU mengenai larangan pencalegan bagi mantan narapidana kasus korupsi akhirnya mengantongi tanda sepakat dari pihak DPR, Bawaslu dan Pemerintah yakni Kemendagri dan Kemenkumham. Pihak tersebut telah menyetujui bersama isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 yang menyatakan larangan partai politik untuk menyertakan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak saat mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bagi kalangan yang merasa dirugikan atau tidak terima keputusan itu, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita sepakati peraturan ini tidak diubah, tapi kami juga menghargai ketentuan hukum lain yang menjadi dasar hukum kita yang talah memberikan ruang dan hak kepada semua warga negara untuk memilih dan dipilih, oleh karenanya kami sepakat untuk memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan, dan juga mengajukan ke MA untuk melakukan uji materi (Judicial Riview) apabila tidak sesuai,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (5/7).

Menurutnya, catatan penting yang harus diperhatikan dalam aturan PKPU tersebut adalah usulan pelarangan mantan caleg korupsi untuk maju pencalegan hadir dari masyarakat dan kekosongan hukum.

- Advertisement -

“KPU anggap peraturan tentang mantan napi datang dari fakta tekanan publik dan adanya kekosongan hukum. kami dengar pendapat KPU tentang gimana PKPU lahir dan diundangkan kemenkumham. Dengan ambil yudisprudensi kasus keputusan ganda parpol yang tidak ada dalam UU lalu dibuat PKPU tersebut,” imbuhnya.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa nantinya para caleg yang diusung parpol dan mendaftarkan ke KPU namun di tolak karena pernah tersandung kasus korupsi maka caleg tersebut diperkenankan untuk memperjuangkan hak nya untuk nyaleg dengan melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung.

“Dimana nanti sampai menunggu proses verifikasi yang bersangkutan diperkenankan gunakan haknya lakukan gugatan ke MA atau uji materi agar peraturan di PKPU bisa diluruskan MA,” tukasnya.

Sehingga menurutnya, dalam hal tersebut keputusan MA yang menjadi patokan untuk KPU. Kemudian lanjut Bamsoet untuk para caleg yang tidak lolos verifikasi KPU dan sudah lakukan JR ke MA namun tersadung kasus maka caleg tersebut akan dikembalikan partai politik yang mengusung dan dicoret namanya dalam daftar pencalegan.

“Sehingga putusan apapun di MA jadi patokan KPU untuk teruskan para pihak yang tidak penuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan atau mengembalikan pada parpol manakala gugatan tersebut terutama tiga kejahatan ditolak MA. Kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi jadi caleg tetap tapi kalau ditolak MA maka kpu kembalikan dan coret,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER