Minggu, 24 November, 2024

BBM Non Subsidi Naik, Fadli Zon Sebut Pemerintah Lepas Tangan

MONITOR, Jakarta – Kenaikan harga BBM non-subsidi per 1 Juli 2018 kemarin menuai kritik dari sejumlah kalangan, tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Gerindra ini menilai, naiknya BBM non subsidi menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo tak memiliki pola dalam menyusun kebijakan harga BBM.

Apalagi dikatakan dia, sejak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM juga sudah diamputasi oleh pemerintah.

“DPR hanya dibutuhkan persetujuannya jika terkait penetapan harga Premium saja, sementara untuk penetapan harga BBM jenis lain semuanya kini diputuskan sepihak oleh pemerintah,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (4/7).

“Khusus BBM non-subsidi, penetapan harganya bahkan langsung diserahkan ke Pertamina, seolah tak lagi diatur oleh pemerintah,” tambahnya.

- Advertisement -

Padahal, dalam peraturan Menteri ESDM No. 34/2018, disebutkan jika badan usaha, tidak terkecuali Pertamina, kini tidak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori umum, termasuk kenaikannya. Badan usaha, sambung dia, hanya perlu melaporkan harga itu kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.

“Ini adalah bentuk lepasnya campur tangan pemerintah,” ujarnya.

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU/1/2003, yang membatalkan Pasal 28 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, cukup jelas jika penetapan harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Sebagai komoditas strategis, harga BBM harus diatur oleh pemerintah. Sehingga, membiarkan harga BBM diombang-ambingkan fluktuasi pasar tidaklah dibenarkan.

“Menurut saya biang masalahnya adalah Perpres No. 191/2014 tadi. Sesudah Perpres itu lahir, seolah-olah yang disebut BBM hanya tinggal minyak tanah, premium dan solar saja, sementara Pertamax, Pertamax Turbo, Pertalite, Pertamina Dex, atau Dexlite, bukan lagi dianggap ‘BBM’. Persepsi itu tentu saja keliru,” papar dia.

Oleh karena itu, Fadli menilai, kebijakan pemerintah terkait BBM ini memang tidak ada polanya alias serabutan. Dan, dengan alih menerbitkan Perpres No. 191/2014, pemerintah sebenarnya ingin melepaskan harga BBM pada mekanisme pasar.

“Itu sebabnya distribusi premium kemudian dibatasi dan dibuat langka, khususnya di Jawa, Madura dan Bali. Buntutnya, menurut data BPH Migas, ada sekitar 1.926 SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak lagi menjual Premium,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER