Jumat, 22 November, 2024

Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Standarisasi Penyebrangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menilai tenggelamnya KMP Lestari Maju yang melayani rute pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standarisasi penyebrangan.

“Transportasi laut mempunyai satu standarisasi aturan mengikuti aturan yang mengadopsi IMO. Kalau sudah sesuai standarisasi kapal di Indonesia harus mengikuti standarisasi kelas,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa apabila sampai terjadi kebocoran terkait izin standarisasi itu pihak pemerintah mesti melakukan analisa regulasi aturan tersebut agar nantinya ketahuan mana pihak yang telah lalai dalam menertibkan SOP penyebrangan.

“Kalau sampai terjadi kebocoran pemerintah harus segera melakukan analisa apakah pada saat melakukan standarisasi ini dilakukan maksimal, kalau sampai terjadi kebocoran yang bertanggung jawab si pemeriksa maupun pemerintah yang melakukan penyetandarisasian tidak dilakukan dengan baik atau bisa juga saya melihat di selat selayar bira ternyata banyak karam kalau kemungkinan besar kapal kandas atau tergores karang yang menyebabkan kebocoran,” ujarnya.

- Advertisement -

“Tentu KNKT perlu segera melakukan analisis, seharusnya pemerintah sudah mengirimkan KNKT untuk melakukan analisis,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak Basarnas agar segera melakukan penyelamatan dan bertindak cepat guna mengurangi jatuhnya korban jiwa. Sebab menurutnya, kenyataan di lokasi kejadian banyak penumpang yang masih terombang ambing di atas lautan.

“Permasalahan penanganan penyelamatan penumpangnya, sarnas harus segera bergerak karena gambar yang saya lihat belum ada sarnas yang hadir di lokasi tersebut. Saya akan cek karena respons penyelamat yang harusnya bisa melakukan cepat,” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa apabila berkaca pada standirsasi pennyelamatan di luar negeri tidak boleh dari 30 menit, pasalnya orang yang pake jaket keselamatan bisa terlempar kemana dan mereka mengapung cukup lama karena batas life jacket hanya 2×24 jam mereka akan tenggelam juga.

“Saya minta sarnas melakukan pencarian program. Pemerintah harus meluncurkan sumber daya yang kompeten,” tandas Politisi Gerindra ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER