Rabu, 25 Juni, 2025

Perpres Jakstranas Terbit, Menteri LHK Ingin Fokus Kelola Sampah Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas) Jakstranas, Selasa (3/4). Rakornas kali ini membahas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota.

Perpres Jakstranas merupakan pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah. Ini terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses akhir.

“Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, dimana harus melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di gedung Manggala Wanabakti Jakarta.

Sementara target pengelolaan sampah yang ingin dicapai, kata Siti, yaitu 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025. Menurutnya  target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas dapat diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.

- Advertisement -

“Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota." terangnya.

Pencapaian target dapat berhasil dilakukan dengan menciptakan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Gerakan masyarakat yang masif dinilai Siti Nurbaya dapat mendorong sampah menjadi sumber daya baru.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER