Rabu, 1 Mei, 2024

Sejarah Pro Kontra LGBT di Sejumlah Negara

MONITOR – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukanlah isu baru. Walaupun istilah LGBT baru dikenal tahun 1990-an merebak di Amerika, namun, keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dana transgender telah melewati sejarah panjang, bahkan sejak zaman Mesir kuno.

Sementera itu, sikap masyarakat dari waktu ke waktu ada yang berubah dari mengecam hingga mengakui. Ada pula yang tetap menolak bahkan mengucilkan. Di Barat (Eropa) akhir abad ke-18 kaum LGBT masih dimarjinalkan. Mereka bukan hanya dipandang buruk oleh masyarakat dan institusi agama, tetapi juga dilarang secara hukum, acapkali dikriminalkan oleh Negara.

Adalah Karl Heinrich Ulrich, seorang gay yang dianggap pertama kali berani terbuka menyuarakan hak-hak homoseksual. Ia adalah pegawai negeri Jerman yang ditekan untuk mengundurkan diri tahun 1854 lantaran homoseksualnya.

Ulrich terus aktif menyuarakan hak-haknya dan diketahui pernah menerbitkan 12 jilid karya tentang homoseksualitas. Dia juga meyakini karyannya sebagai teori yang paling awal berbicara soal homoseksualitas. Tahun 1867 dirinya mendesak pemerintah Jerman untuk mencabut undang-undang anti homoseksual. Atas dasar itu, ia dikenal sebagai pelopor gerakan kaum gay.

- Advertisement -

Perlakuan serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Orang-orang dengan ‘pembawaan’ gay dipinggirkan oleh norma yang dianut pada saat itu, sebelum akhirnya muncul nama Barbara Gittings, dikenal sebagai ibu gerakan hak-hak sipil LGBT. Ia dilahirkan di Wina, Austria, pada tahun 1932. Di usia 18 tahun Gittings pindah ke Philadelphia, AS.

Barbara Gittings menjadi orang nomor satu pada organisasi yang mengadvokasi hak-hak sipil lesbian pertama di AS, Daughter of Bilitis (DOB), di tahun 1950-an. Seperti banyak diketahui, sebelum tahun 1970-an, homoseksualitas masuk dalam daftar gangguan kejiwaan pada organisasi American Psychiatric Association (APA). Masa itulah Gittings dikenal sebagai anggota terkemuka yang ikut menginisiasi gerakan perlawanan untuk mengeluarkan homoseksual dari daftar APA. Kini, homoseksual tidak dianggap gangguan jiwa menurut APA. 

Sejak saat itu, pembelaan terhadap hak-hak sipil kaum LGBT kemudian meluas di Barat. AS dan sejumlah Negara di Eropa sekarang bukan hanya mengakui keberadaan kaum LGBT, tetapi juga melindungi hak-hak mereka yang juga dituangkan dalam konstitusinya masing-masing.

Tak heran, Barat kemudian menjadi acuan penegakkan hak asasi manusia termasuk di situ terkait hak asasi kaum LGBT. Tahun ini, organisasi International Lesbian, Gay, Boseksual, Trans and Intersex Association (ILGA) yang mengkaji isu-isu keluarga dan pengakuan gender merilis peringkat Negara-negara destinasi dalam European Rainbow Index 2017. Indeks tersebut menjelaskan bagaimana undang-undang dan kebijakan yang berdampak lansung pada individu LGBT.

Indeks itu menempatkan Malta di posisi nomor satu dari 49 negara tujuan bagi turis yang tergolong LGBT, diikuti oleh Norwegia di posisi kedua, Inggris di tempat ketiga dan Belgia keempat.

Seperti yang kami kutip dari laman Suarakita.org, direktur Malta Tourism Authority, Peter Vella, mengatakan, publik Malta bangga atas pengakuan sebagai Negara tujuan nomor satu bagi para pelancong LGBT. “Sebagai negar berpikiran maju dan modern, masyarakat Malta akan senantiasa menyambut baik komunitas LGBT yang mengunjungi Malta”, ucapnya.

Bagaimana dengan negara berpenduduk mayoritas muslim? Yordania menjadi Negara pionir yang tergolong maju dalam mengakomodir hak-hak orang-orang LGBT. Sejak tahun 1951, Yordania telah melegalkan hubungan sesama jenis.

Dalam sejarahnya, Turki telah secara resmi mengakui hubungan sesama jenis sejak masa Kekhalifahan Utsmaniyah tahun 1858. Kendati demikian, kurangnya perlindungan konstitusi terhadap kaum LGBT berakibat pada praktik diskriminasi yang masih terjadi sampai sekarang.

Di tenggara Eropa, Albania, kendati berpenduduk mayoritas muslim, negeri miskin di Balkan ini tercatat sebagai Negara yang ramah terhadap kaum LGBT. Sederet undang-undang dalam konstitusinya ketat dalam hal perlindungan terhadap hak-hak kaum LGBT dari perlakuan diskriminatif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER