MONITOR, Jakarta – Pengacara Indra Sahnun Lubis mengatakan KPK pernah meminjam uang dari salah seorang pengusaha sebesar Rp 5 miliar untuk OTT. Ketika itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA.
"Kasusnya terjadi pada tahun 2006. Indra mengisahkan, KPK pernah menskenariokan OTT di rumah Probosutedjo yang waktu itu akan kedatangan tamu para pegawai MA, malam hari. Sebelum terjadi OTT, KPK meminjam uang lebih dulu sebesar Rp 5 miliar kepada Probosutedjo dan dimasukkan ke dalam box," Indra Sahnun Lubis pengacara dari pengusaha Probosutedjo mengungkapkan hal itu secara terbuka di hadapan rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Kamis (31/8/2017).
Menurut Indra, Orang-orang KPK sudah berada di rumah Probosutedjo, sebelum tamunya datang. Tanpa diketahui para tamu, para pengintai KPK itu bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo.
“Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” ungkap Indra.
Indra yang Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan dirinya pernah menagihnya ke KPK, tapi tak digubris.
“Yang paling sedih lagi Pak Probosutedjo. Waktu itu MA dapat suap dari Probo Rp 5 miliar. KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak. Uang ditaruh di rumah itu lalu menangkap tamunya yang datang. Uang yang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu, tapi tak dikembalikan,” keluh Indra.