MONITOR, Jakarta – Seorang Warga bernama M Hidayat yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep jadi tersangka Ujaran kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut bahwa Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi 4 November 2016 lalu (411) atau aksi bela Islam jilid I.
"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7).
Argo menambahkan penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi kasusnya masih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso". (Ant)
