Pemerintah Tegaskan Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai berita berjudul "ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang" yang dimuat Tempo.co hari ini, Selasa (4/7/2017) terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi.

Kepada Monitor Hadi M Djuraid, selaku Staf Khusus Menteri ESDM mengatakan salah satu hal yang harus diklarifikasi bahwa berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. 

"Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya," kata Hadi

Menurut Hadi, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa 4 Juli 2017, tidak  secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). "Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017," imbuhnya. 

- Advertisement -

Menurutnya, dalam rapat tersebut sama sekali tidak ada keputusan atau _deal_ tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut.

Hadi menegaskan, tidak benar jika Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. "Masalah perpanjangan izin operasi  adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,"tegasnya 

Dijelaskan Hadi, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat:

-Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter);
-Divestasi saham hingga sebesar 51%.

Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,"tutup Hadi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER