Monitor, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) menilai penolakan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian terkait permintaan Panitia Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani sebagai langkah yang tepat.
"Sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam adalah langkah yang tepat yang harus dihargai semua pihak," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).
Dalam keterangan itu, Neta menuturkan ada tiga poin yang patut dicermati terkait penolakan tersebut.
Pertama, Kapolri dinilai ingin menjaga independenzi Polri dan menghindati Polri menjadi alat politik kepentingan tertentu.
"Dengan penolakan ini Kapolri sepertinya ingin memberi kesadaran kepada kalangan legislatif bahwa polri adalah aparat atau alat penegakan hukum dan bukan alat politik para politisi di DPR," tuturnya.
Dengan penolakan tersebut, lanjut Neta, Kapolri nampak tidal ingin ada benturan atau dibenturkan para politisi di DPR dengan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Sebab, antara Polri dan KPK memiliki misi yang sama dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sementara kasus korupsi dalam proyek e-KTP diduga melibatkan banyak politisi yang harus ditindak KPK satu persatu," terangnya.
Neta bersama IPW meyakini Kapolri telah bertindak sesuai koridor Undang-undang dalam hal ini. Sebab, tandas Neta, Undang-undang tidak mengatur bahwa Polri harus memenuhi permintaan Panitia Hak Angket DPR.
Terkait imbas dari penolakan yang dilakukan Kapolri, IPW berharap Kapolri tetap teguh dalam pendirian lantaran mendapatkan dukungan publik.
"Penolakan Kapolri itu tentu akan memiliki konsekwensi, antara lain Komisi III DPR bisa saja mempermasalahkan hal ini. Namun IPW berharap Kapolri tak perlu cemas karena apa yang dilakukannya, yakni menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR pasti didukung penuh oleh publik," tegas Neta.