Monitor, Jakarta – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Ustadz Bachtiar Nasir menyambut posiitif Fatwa MUI nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Bachtiar menilai, perkembangan dunia digital yang sangat pesat saat ini tidak diimbangi oleh kesiapan mental penggunanya, khususnya umat Islam.
Karenanya, dia berharap umat Islam mematuhi fatwa tersebut saat menggunakan media sosial dan berselancar di dunia maya.
"Jadi kita anjurkan kepada umat Islam mematuhi, karena ini aturan dalam beretika media sosial sangat bagus sekali. Khususnya di bulan Ramadhan agar nggak batal pahala puasanya," kata Bachtiar di kantor Majelis Ulama indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Dia menjelaskan, banyak terjadi kegaduhan di masyarakat akibat banyaknya orang khususnya umat Islam yang mengkonsumsi informasi bohong atau hoax.
"Karena selama ini umat Islam barangkali banyak mengkonsumsi hoax. Karena hoax ini, jadi akhirnya pikiran kacau, ibadah juga batal," tukasnya.
Diketahui, Fatwa tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial itu diumumkan oleh Komisi Fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (5/6) lalu.
Dalam fatwa setebal 20 halaman tersebut, dijelaskan secara detail tentang dasar hukum, kriteria hukum dan pedoman menggunakan media sosial yang diperbolehkan menurut ajaran Islam.