FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Untuk mewujudkannya, Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong kolaborasi berkelanjutan yang melibatkan akademisi, alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Temu Alumni FISIP UIN Jakarta dan Sosialisasi Program Wakaf Produktif LW MUI di Auditorium Bahtiar Effendy, FISIP UIN Jakarta, Rabu (28/10). Kegiatan yang diselenggarakan bersama Ikatan Alumni (IKAL) FISIP UIN Jakarta itu menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf secara amanah, profesional, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi inisiatif kolaborasi tersebut. Menurutnya, wakaf tidak cukup dipahami sebagai amal ibadah individual, tetapi harus mampu menghadirkan perubahan sosial yang nyata.

“Wakaf mesti berdampak dan harus ada aspek wakaf amal jariah yang mampu mengubah kondisi sosial masyarakat,” demikian pokok pernyataan Buya Amirsyah dalam kegiatan tersebut.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa pokok wakaf harus dijaga, sedangkan pengelolaannya perlu diarahkan agar menghasilkan manfaat berkelanjutan. Dalam konteks ini, profesionalisme nazir atau pengelola wakaf menjadi faktor penting untuk memastikan aset yang diamanahkan tidak terbengkalai dan dapat dikembangkan sesuai peruntukannya.

Buya Amirsyah juga menyoroti masih adanya tantangan dalam pemanfaatan aset wakaf, termasuk tanah yang belum dikelola secara optimal. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada lembaga pengelola wakaf.

“Apabila menelantarkan tanah wakaf, maka dosanya kolektif,” tegasnya.

Ia turut menekankan pentingnya evaluasi terhadap dana yang dihimpun dan manfaat yang dihasilkan. Pengelolaan wakaf, menurutnya, harus mampu menjaga aset sekaligus mengembangkan manfaatnya bagi kepentingan sosial.

Kampus Didorong Menjadi Pusat Riset Wakaf

Dekan FISIP UIN Jakarta memandang kolaborasi dengan MUI sebagai peluang mempertemukan kajian keislaman, ilmu sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Aktivitas kelembagaan MUI dinilai dapat menjadi bahan kajian akademik sekaligus membuka ruang penelitian yang relevan dengan kebutuhan umat.

Secara khusus, wakaf produktif dinilai potensial dikembangkan sebagai bidang riset yang menghubungkan ekonomi Islam, tata kelola kelembagaan, dan pembangunan sosial.

Dalam sesi diskusi, Dekan FISIP menekankan bahwa pemahaman mengenai tujuan serta manfaat wakaf menjadi landasan untuk membangun konsistensi masyarakat dalam berwakaf.

“Perlu diketahui dan dipahami dulu tujuan dari wakaf, dan manfaatnya sehingga lahirnya konsistensi,” demikian pernyataan Dekan FISIP sebagaimana tercatat dalam notula kegiatan.

Ia berharap kerja sama antara FISIP, IKAL FISIP, dan LW MUI tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi program berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi kampus dan masyarakat.

Alumni dan Mahasiswa Dilibatkan dalam Ekosistem Wakaf

Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta, Adriansyah, menyoroti pentingnya kerja sama kelembagaan untuk memperluas manfaat kolaborasi. Rencana nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara FISIP dan MUI disebut menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh.

Berdasarkan catatan kegiatan, ruang kerja sama yang direncanakan tidak terbatas pada pengembangan wakaf, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas mahasiswa dan alumni melalui pelatihan kewirausahaan serta diplomasi.

Kolaborasi tersebut diharapkan membangun jejaring yang lebih luas antara lembaga wakaf, perguruan tinggi, dan alumni. Mahasiswa serta alumni juga didorong menjadi bagian dari komunitas sahabat wakaf yang ikut memperluas literasi dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan wakaf produktif.

Dari Kesalehan Individual Menuju Kesalehan Sosial

Dosen sekaligus Ketua Program Studi Sosiologi FISIP UIN Jakarta, Dr. Jahrotul Jamilah, S.Ag., M.Si., menempatkan wakaf dalam perspektif sosiologi dan keadilan sosial. Dalam materi bertajuk “Transformasi Filantropi Islam”, ia menyoroti kecenderungan masyarakat yang masih memahami wakaf terutama dalam bentuk konvensional, seperti masjid, musala, dan madrasah.

Padahal, menurutnya, wakaf memiliki peluang pengembangan yang lebih luas melalui berbagai model, termasuk wakaf produktif dan wakaf uang. Tantangannya adalah bagaimana praktik berwakaf tidak berhenti pada kesalehan individual, tetapi menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar.

Salah satu persoalan mendasar yang disorotnya ialah belum optimalnya pengembangan ekosistem wakaf dan masih adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana filantropi.

Dalam paparannya, Jahrotul menyebut potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp180 triliun, sedangkan dana yang terserap baru sekitar Rp35 triliun. Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi yang perlu ditelaah melalui penguatan literasi, tata kelola, dan kepercayaan publik.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap wakaf sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Wakaf uang, misalnya, dapat dirancang agar mudah diakses mahasiswa dan masyarakat luas melalui nominal yang terjangkau.

Pendekatan tersebut juga membuka peluang demokratisasi wakaf, yakni memperluas partisipasi agar wakaf tidak hanya identik dengan kepemilikan aset bernilai besar. Dengan akses yang lebih terbuka dan pelaporan yang transparan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi sekaligus memantau manfaat wakaf yang dikelolanya.

Dari perspektif pendidikan, Jahrotul mengusulkan agar kajian sosiologi wakaf diintegrasikan ke dalam pembelajaran di kampus. Perguruan tinggi dapat berkontribusi menyiapkan sumber daya manusia yang memahami tata kelola wakaf, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital.

Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan desa binaan juga dapat dikembangkan sebagai ruang praktik untuk menguji model pengelolaan wakaf produktif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Membangun Wakaf yang Transparan dan Berkelanjutan

Berbagai pandangan dalam kegiatan tersebut mengarah pada satu agenda bersama: membangun ekosistem wakaf yang tidak hanya bertumpu pada penghimpunan dana, tetapi juga pada kualitas pengelolaan, kepercayaan publik, dan dampak sosial.

Sejumlah poin yang mengemuka meliputi penguatan kolaborasi LW MUI dan FISIP UIN Jakarta, perluasan akses masyarakat untuk berwakaf, peningkatan profesionalisme nazir, serta pemanfaatan aset dan dana wakaf secara produktif sesuai ketentuan.

Sinergi antara lembaga keagamaan, perguruan tinggi, alumni, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan mampu menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan nyata di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Dengan tata kelola yang amanah, transparan, dan profesional, wakaf berpeluang berkembang menjadi kekuatan sosial yang manfaatnya melampaui kepentingan individual dan dapat dirasakan lintas generasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI