Kemenag Perkuat Kompetensi Penghulu Hadapi Layanan Nikah Lintas Negara

MONITOR, Malang – Kementerian Agama menyiapkan penghulu agar semakin adaptif menghadapi dinamika layanan nikah yang kian kompleks, termasuk meningkatnya kebutuhan layanan pernikahan lintas negara, lintas budaya, dan lintas bahasa.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam pada 5-8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti 50 penghulu dari Malang Raya dan wilayah sekitarnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan penghulu perlu disiapkan dengan kapasitas yang relevan dengan perubahan zaman. Menurutnya, layanan nikah hari ini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal, tetapi juga dengan mobilitas warga, perkawinan campuran, serta kebutuhan komunikasi lintas budaya.

“Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi, Rabu (7/10/2026).

- Advertisement -

Zayadi menegaskan, kompetensi bahasa menjadi kebutuhan penting dalam layanan kepenghuluan. Penghulu tidak hanya bertugas memastikan sahnya akad, tetapi juga perlu mampu menjelaskan layanan, memahami konteks sosial pasangan, dan menjaga martabat layanan negara dalam ruang yang semakin terbuka.

“Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.

Menurut Zayadi, short course menjadi ruang penting untuk memperkuat kemampuan penghulu dalam membaca perubahan. Layanan nikah tidak boleh berjalan dengan pola lama ketika masyarakat yang dilayani terus berubah dari sisi latar belakang, pendidikan, budaya, mobilitas, dan ekspektasi layanan.

Ia menjelaskan, penguatan penghulu dilakukan melalui beberapa materi strategis, mulai dari fikih munakahat klasik dan kontemporer, akad nikah berbahasa Arab dan Inggris, manajemen administrasi layanan, hingga literasi digital. Seluruh materi tersebut diarahkan untuk memastikan layanan nikah semakin profesional, tertib, dan bermartabat.

“Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.

Zayadi juga menekankan bahwa penghulu merupakan wajah layanan negara dalam peristiwa sakral pernikahan. Karena itu, tugas penghulu tidak boleh dipahami sebatas mencatat peristiwa nikah, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, perlindungan keluarga, dan kehormatan layanan publik.

“Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” tegasnya.

Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, mengatakan short course ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas penghulu agar mampu memberikan layanan yang profesional dan bermartabat. Menurutnya, penghulu harus menjaga integritas, ketelitian, dan kepekaan dalam setiap layanan kepada masyarakat.

“Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” kata Zudi.

Zudi menjelaskan, peserta short course dibekali penguatan kompetensi untuk menjawab kebutuhan layanan nikah yang semakin beragam. Penguatan ini mencakup pemahaman regulasi, fikih munakahat, praktik akad, kemampuan komunikasi, serta pemanfaatan teknologi layanan.

Menurut Zudi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama, terutama agenda layanan keagamaan berdampak. Dalam konteks transformasi KUA, penghulu menjadi aktor penting yang memastikan layanan keagamaan tidak berhenti pada prosedur administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI