MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.
Penyaluran tersebut diproses Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan operasional satuan pendidikan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penyaluran dana BOS Madrasah bukan sekadar alokasi anggaran rutin, tetapi merupakan bagian dari dukungan strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menag berharap penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh penerima. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mewujudkan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.
Rp3,7 Triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 Miliar untuk BOP RA
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Amien menjelaskan, proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini dilakukan secara digital.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Madrasah Diminta Segera Selesaikan LPJ Tahap I
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menegaskan, seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026 telah diimbau untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan Tahap II sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Nyayu Khodijah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA. Jadwal tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap pengelola madrasah dan RA.
Menurutnya, kedisiplinan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran menjadi hal penting dalam pelaksanaan program bantuan operasional pendidikan.
Jadwal Pengajuan dan Verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II 2026
Kemenag telah menetapkan tiga periode pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Jadwal Pertama
- Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
- Verifikasi berkas pengajuan: 29 Juli–9 Agustus 2026
Jadwal Kedua
- Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026
- Verifikasi berkas pengajuan: 18–31 Agustus 2026
Jadwal Ketiga (Terakhir)
- Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
- Verifikasi berkas pengajuan: 14–28 September 2026
Dengan adanya tiga tahapan tersebut, pengelola madrasah dan RA penerima bantuan diharapkan memperhatikan jadwal serta segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar proses pengajuan dan verifikasi BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II dapat berjalan sesuai ketentuan.
