Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas judi online (judol) di mana pelaku kini lebih banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit. Ia pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengoordinasikan pengawasan transaksi digital.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” kata Junico Siahaan, Rabu (5/8/2026).

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan penggunaan QRIS mencapai 88,6 persen dari total frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4 persen.

Menurut PPATK, penggunaan QRIS mencapai 88,6 persen dari total frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dan transaksi melalui transfer bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4 persen.

- Advertisement -

Terkait hal ini, Junico yang akrab disapa Nico Siahaan itu mendesak Komdigi untuk mengoordinasikan pengawasan transaksi digital bersama PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, serta industri sistem pembayaran untuk memutus rantai judi online dan pinjaman online ilegal.

“Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” tutur politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Nico yang juga Anggota Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR RI tersebut menilai deposit bernominal kecil menurunkan hambatan masyarakat untuk mencoba judi online. Sebab nominal yang terlihat ringan dapat berkembang menjadi transaksi berulang dan menggerus pengeluaran rumah tangga.

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” terang Nico.

Adapun informasi mengenai bandar yang memperluas pilihan deposit melalui QRIS, e-wallet, perbankan, hingga pulsa juga disampaikan oleh PPATK. Batas deposit yang sebelumnya sekitar Rp50.000 kini disebut dapat ditekan hingga Rp5.000.

Sementara berdasarkan catatan capaian strategis PPATK Tahun 2025, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Nilainya turun 20 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024, tetapi jumlah transaksinya meningkat lebih dari dua kali lipat dari sekitar 209,57 juta transaksi.

PPATK juga mencatat deposit judi online pada 2025 mencapai Rp36,01 triliun dengan 12,3 juta orang melakukan deposit melalui bank, e-wallet, dan QRIS. Dalam keterangan PPATK pada 23 Juli 2026, perputaran dana sepanjang triwulan I-2026 telah mencapai Rp40,3 triliun dengan deposit Rp10,59 triliun.

Pada periode tersebut, sekitar 88,6 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS. PPATK menilai pola transaksi judi online semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal lebih kecil.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkap Nico.

Data PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko atau Promensisko 2025 turut menunjukkan bahwa 71,6 persen dari sekitar 1,07 juta pemain pada triwulan I-2025 berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pada 2024, sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain juga tercatat memiliki pinjaman.

Nico menekankan data tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh pinjaman disebabkan judi online atau berasal dari pinjol ilegal, namun tumpang tindih antara aktivitas judi dan kepemilikan utang menunjukkan besarnya kerentanan ekonomi pemain serta keluarganya.

“Judi online bukan lagi sekadar persoalan pilihan individu. Ketika uang kebutuhan pokok habis dan pemain mulai mencari pinjaman untuk menutup kekalahan, dampaknya telah masuk ke ruang keluarga dan menjadi persoalan sosial,” tambahnya.

Nico pun menyoroti kerentanan akibat judol yang menyasar anak. Data Komdigi pada 13 Mei 2026 mengungkap hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Sementara itu, OJK mencatat secara kumulatif telah menghentikan 11.873 entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi ilegal sepanjang 2017–2025.

“Jumlah tersebut menunjukkan tingginya ancaman yang dihadapi masyarakat ketika kebutuhan dana mendesak bertemu dengan penawaran pinjaman ilegal di ruang digital,” jelas Nico.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Hingga Mei 2026, perbankan juga telah menutup hubungan usaha dengan sekitar 51.200 nasabah dan memblokir 32.453 rekening setelah pemeriksaan mendalam berdasarkan data OJK.

Meski demikian, OJK dalam Banking Forum 2026 pada 14 Juli mengakui pertukaran informasi antara Komdigi, OJK, PPATK, BI, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan belum sepenuhnya berlangsung otomatis dan real time.

“Data Pemerintah tidak boleh bergerak lebih lambat daripada uang kejahatan. Keterlambatan pertukaran informasi memberikan waktu bagi pelaku untuk memindahkan dana, mengganti rekening, dan membangun jaringan baru,” ingat Nico.

Kemampuan jaringan untuk beradaptasi terlihat dalam pengungkapan Bareskrim Polri pada 26 Juni 2026. Jaringan internasional tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs secara bergantian, menggunakan server luar negeri, rekening nominee, dan aset kripto, dengan deposit pada satu platform mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Oleh karenanya, Nico mendorong pembangunan sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, penguatan verifikasi terhadap merchant dan pemilik manfaat rekening, serta deteksi transaksi berdasarkan frekuensi dan pola aliran dana, bukan hanya berdasarkan besarnya nominal.

“Saya mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan transaksi digital yang digunakan untuk judol melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, dan pertukaran data secara real time,” tegasnya.

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judol dan pinjol ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual-beli rekening,” lanjut Nico.

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan komunikasi dan informatika itu menilai pengawasan juga harus menjangkau merchant aggregator, submerchant, payment gateway, rekening hasil jual-beli, dan rekening dormant yang diambil alih. Namun, kata Nico, langkah tersebut harus dilaksanakan secara terukur agar tidak menghambat transaksi QRIS dan kegiatan usaha masyarakat yang sah.

“Pemerintah juga harus menindak bandar dan pengelola jaringan melalui penelusuran serta perampasan aset, menghentikan promosi judi dan pinjol ilegal, serta memperkuat literasi keuangan digital bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak, pelajar, dan orang tua,” urainya.

Perlindungan dan literasi keuangan digital pun dinilai Nico harus diperkuat, terutama bagi kelompok rentan seperti keluarga berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak, pelajar, dan orang tua, serta peristiwa ini merupakan peringatan keras bagi kita semua untuk menjauhi judi online.

“Karena, dampaknya sudah sangat mengancam, hingga merusak karakter generasi penerus bangsa!” tukas Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas Nico.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI