Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal (PMI) ke Kamboja. Ia menilai modus TPPO yang terus berubah menuntut Negara untuk mengubah strategi pencegahan.

Adapun buron dengan status Interpol Red Notice bernama Leny Agusya itu ditangkap tim gabungan di Bandara Soekarno Hatta pada pekan lalu. Sindikat TPPO ini mengirim WNI untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online ke Kamboja melalui kedok perjalanan wisata.

Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bahwa negara harus segera mengubah strategi pencegahan dan mendesak Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun strategi pencegahan TPPO yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih.

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” kata Abdullah, Selasa (4/8/2026).

- Advertisement -

Berdasarkan investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama yang merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’, yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’. Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari. Dari Malaysia, para korban akan dikirim ke Kamboja meski mengantongi tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Selain memanipulasi rute perjalanan, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban yang kemudian digagalkan oleh tim gabungan dari Polri, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Terkait hal ini, Abdullah menjelaskan bahwa Pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan berbasis dokumen atau pemeriksaan administratif saat keberangkatan.

“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan (criminal pattern detection), mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang,” paparnya.

“Karena itu, saya mendorong Pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar pembentukan profil modus nasional yang wajib digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum, Imigrasi, Bea Cukai, BP2MI, dan otoritas bandara untuk terus memperbarui strategi pencegahan,” tambah Abdullah.

Menurut anggota Komisi Hukum DPR itu, selama ini Pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai modus TPPO, mulai dari penggunaan grup media sosial, rekayasa itinerary wisata, penyediaan tiket perjalanan berlapis, hingga pelatihan korban untuk memberikan alibi kepada petugas. Seluruh data tersebut, kata Abduh, harus segera dikonversi menjadi indikator risiko nasional sehingga pola yang sama dapat dikenali lebih dini apabila kembali muncul.

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.

Abdullah pun mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang berhasil menangkap buronan internasional, Leny Agustya, dalam kasus dugaan TPPO yang mengirimkan WNI ke Kamboja untuk dieksploitasi dalam industri kejahatan daring atau online scam.

“Pengungkapan perkara ini tidak hanya berhasil menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga mengungkap perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi dan semakin sulit dideteksi oleh sistem konvensional,” jelas Abdullah.

Selain itu, pria yang akrab disapa Abduh ini meminta Polri memperluas pengembangan perkara hingga mengungkap seluruh ekosistem yang mendukung operasi kejahatan tersebut. Menurut Abduh, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.

“Tetapi juga harus menjangkau pihak yang menyediakan dokumen perjalanan, mengatur rute transit, menjadi penyandang dana, menyediakan rekening, hingga aktor yang diduga menyiapkan praktik penyuapan terhadap petugas,” sebutnya.

“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” lanjut Abduh.

Abduh menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik perubahan strategi nasional dalam pemberantasan TPPO di mana Negara tidak boleh terus berada dalam posisi mengejar pelaku setelah korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

“Negara harus mampu mengenali pola kejahatan sebelum korban meninggalkan Indonesia,” ujar politisi PKB itu.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” pungkas Abduh.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER