Perputaran Dana Judol Turun, Waka Komisi I DPR Dorong Penanganan Makin Disiplin

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia. Ia pun mendorong Pemerintah semakin sistematis dan disiplin dalam menangani persoalan judol.

“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan,” kata Sukamta, Rabu (29/6/2026).

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

- Advertisement -

Namun untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.

Menurut Sukamta, keberhasilan Pemerintah menekan dana perputaran judol salah satunya berkat kinerja Kemeterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang secara masif menutup situs-situs judol dan melakukan berbagai langkah lain.

“Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” jelas politisi PKS tersebut.

Meski begitu, Sukamta mendorong Komdigi sebagai mitra Komisi I DPR untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam penanganan judol. Apalagi PPATK masih melihat aktivitas judi online hingga 2026 belum mereda di mana hasil analisis menunjukkan bahwa pola transaksi judol semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

“Komdigi perlu bekerja lebih sistematis dan lebih disiplin sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis judol di Indonesia,” ujar Sukamta.

Sukamta menambahkan, laporan dari PPATK ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan judol namun bukan berarti Pemerintah dapat mengendurkan kinerja.

“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi Negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal,” paparnya.

Ketika organisasi kejahatan mampu dengan cepat berpindah platform, memanfaatkan berbagai layanan digital, serta membangun kembali jaringan operasinya melalui infrastruktur yang sah, kata Sukamta, maka persoalannya tidak lagi berada pada level pengawasan konten.

“Melainkan menyangkut kemampuan Negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional,” sebut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Sukamta pun menilai Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata kelola ruang digital nasional. Terutama karena pemberantasan judi online selama ini lebih sering diukur dari jumlah situs yang diblokir atau aplikasi yang diturunkan.

“Pendekatan tersebut penting, tetapi tidak lagi cukup menghadapi organisasi kejahatan yang mampu terus beradaptasi. Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari content enforcement menuju digital ecosystem governance, yaitu memastikan seluruh ekosistem digital memiliki ketahanan terhadap infiltrasi aktivitas kriminal,” papar Sukamta.

Karena itu, pimpinan Komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu memandang Pemerintah perlu menetapkan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital. Sukamta menilai pendekatan ini mengintegrasikan berbagai kebijakan dalam satu wadah besar.

“Mulai dari kebijakan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data, keamanan siber, dan tata kelola platform digital ke dalam satu arah kebijakan negara serta ketegasan penegakan hukum atas praktik judol,” ucapnya.

Menurut Sukamta, langkah ini penting agar setiap kebijakan pembangunan ruang digital tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tetapi memiliki tujuan yang sama.

“Yaitu memastikan ruang digital Indonesia tidak dapat digunakan sebagai medium bagi berkembangnya ekonomi ilegal,” tegas Sukamta.

Sukamta juga memandang Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap indikator keberhasilan transformasi digital nasional, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap praktik judol.

“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya,” tukas Anggota DPR yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) itu.

“Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” tutup Sukamta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER