MONITOR, Jakarta – Pengajuan praperadilan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sekaligus memperlihatkan akuntabilitas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan publik.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menilai langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional setiap pihak yang berperkara. Namun di sisi lain, proses itu juga akan semakin menegaskan kualitas kerja penyidik KPK apabila mampu kembali mempertahankan konstruksi hukumnya di persidangan.
“Semakin diuji melalui praperadilan, kerja-kerja KPK justru semakin terlihat on the track. Karena yang diuji bukan sekadar perkara, tetapi juga integritas penyidik, ketelitian prosedur, dan kepatuhan pada hukum acara,” ujar Ahmad Hariri, Senin (4/5).
Menurutnya, kemenangan KPK dalam praperadilan yang sebelumnya diajukan eks Ketua PN Depok menjadi indikator bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pada praperadilan sebelumnya, KPK mampu menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka maupun tindakan penyidik telah sesuai aturan. Itu memperlihatkan akuntabilitas penindakan mereka cukup kuat,” katanya.
Hariri menambahkan, perkara dugaan korupsi yang menyeret dua mantan pimpinan PN Depok tersebut juga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga konstruksi perkara dinilai memiliki basis pembuktian yang relatif solid.
“Kasus ini berangkat dari OTT. Artinya prosedur penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan perkara tentu dibangun dengan dasar yang kuat. Karena itu, praperadilan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang penting bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum praperadilan harus dipandang sebagai mekanisme hukum yang sehat dalam negara hukum, bukan semata upaya menghambat proses penegakan hukum.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Hakim harus menguji secara objektif permohonan yang diajukan, sementara KPK juga berkepentingan membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan sesuai hukum,” tuturnya.
Lebih jauh, Hariri menilai semakin banyaknya gugatan praperadilan terhadap KPK justru dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka atas berbagai tudingan kriminalisasi yang kerap muncul di ruang publik.
“Semakin banyak praperadilan, sebenarnya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai narasi sumir soal kriminalisasi dengan fakta-fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.
