Rabu, 8 April, 2026

Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Langkah penegakan hukum tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (7/4/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah guna memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

- Advertisement -

“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat,” ujar Nunung.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa selama periode 2025–2026, pihaknya bersama jajaran Polda telah melakukan penindakan intensif terhadap berbagai modus penyalahgunaan energi subsidi.

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan pelat nomor palsu guna mengelabui sistem barcode.

Adapun untuk LPG subsidi 3 kg, praktik ilegal dilakukan dengan memindahkan isi tabung ke ukuran non-subsidi seperti 12 kg atau 50 kg untuk dijual kembali dengan harga komersial.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga dukungan masyarakat.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di sektor energi,” kata Irhamni.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Ia menekankan bahwa subsidi energi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam distribusi. Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus diperkuat.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, selain proses hukum yang berlaku, Pertamina juga akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM dan LPG subsidi semakin tepat sasaran serta mampu menjaga keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER