MONITOR, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Otmil II-07 Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.
Puspom TNI menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
