MONITOR, Jakarta – Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dinilai bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan langkah strategis untuk menjawab problem epistemologis yang selama ini membelah ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum.
Hal tersebut disampaikan Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan penulis buku “Integrasi Ilmu Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, dalam refleksinya terkait arah integrasi ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Menurutnya, transformasi ini bertujuan melahirkan lulusan dengan dua kompetensi sekaligus: agamawan yang ilmuwan atau ilmuwan yang agamawan. “Dua kompetensi ini direkonstruksi dalam kebijakan transformasi kelembagaan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan,” ujarnya.
Menjawab Dikotomi Ilmu
Transformasi IAIN menjadi UIN dipahami sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan dikotomi antara agama dan sains. Melalui kebijakan ini, ilmu agama dan ilmu umum diharapkan saling menyapa, bersinergi, dan saling mengkritik berdasarkan kerangka ontologi dan epistemologi masing-masing.
Dalam konteks kurikulum perguruan tinggi di Indonesia, Suwendi memetakan tiga orientasi utama. Pertama, kampus yang kuat di ilmu umum namun minim penguasaan agama, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada. Kedua, lembaga yang fokus pada pendalaman agama namun kurang dalam ilmu umum, seperti Ma’had Aly. Ketiga, perguruan tinggi yang menggabungkan keduanya—model inilah yang hendak diwujudkan oleh UIN di seluruh Indonesia.
Integrasi Bukan Islamisasi
Arah integrasi ilmu di PTKI dipertegas melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Integrasi Ilmu di PTKI. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa integrasi ilmu tidak dimaknai sebagai islamisasi ilmu sebagaimana digagas oleh Ismail Raji Al-Faruqi atau Syed Muhammad Naquib Al-Attas.
Sebaliknya, integrasi yang dikembangkan berbasis dialog, sinergi, dan sikap kritis antar-disiplin, tanpa subordinasi satu ilmu terhadap ilmu lainnya.
Sejumlah UIN mengartikulasikan integrasi ilmu melalui metafora yang khas. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengusung metafora jaring laba-laba (integrasi-interkoneksi), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan simbol pohon ilmu, UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui metafora roda ilmu, UIN Sunan Ampel Surabaya dengan menara kembar, serta UIN Alauddin Makassar dengan konsep rumah peradaban. Adapun UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memilih pendekatan terbuka dan dialogis tanpa metafora simbolik tertentu.
Seperempat Abad dan Tantangan Implementasi
Sejak UIN pertama berdiri pada 2002, kini tercatat 40 UIN tersebar di berbagai provinsi hingga tahun 2026. Namun, setelah seperempat abad berjalan, Suwendi menilai evaluasi kebijakan menjadi keniscayaan.
Sejumlah riset menunjukkan integrasi ilmu masih sering terjebak pada tataran administratif dan simbolik. Penelitian Balitbang Kemenag (2020) berjudul “Implementasi Integrasi Ilmu di PTKI” menemukan bahwa meskipun konsep integrasi telah dirumuskan di sejumlah UIN, implementasinya dalam Tridarma Perguruan Tinggi belum terlihat nyata. Studi Nurlena Rifai (2014) juga menyimpulkan bahwa integrasi keilmuan dalam pengembangan kurikulum di beberapa UIN belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Jangan sampai integrasi ilmu berhenti pada jargon dan nomenklatur kurikulum semata. Ia harus menjadi kebijakan publik yang hidup dalam praktik pembelajaran dan riset,” tegasnya.
Dari Normatif ke Problem-Based Integration
Suwendi mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan normatif menuju problem-based integration—yakni integrasi ilmu yang berangkat dari persoalan riil masyarakat. Dengan demikian, integrasi tidak lagi bertumpu pada inisiatif individual dosen, tetapi menjadi sistem akademik yang terbangun secara institusional.
Sebagai kebijakan publik, integrasi ilmu perlu dievaluasi melalui parameter yang terukur:
- Efektivitas dalam pembelajaran;
- Relevansi terhadap persoalan sosial dan keumatan;
- Konsistensi antara desain kebijakan dan praktik akademik;
- Daya adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi, lanjutnya, harus diposisikan sebagai instrumen epistemik, bukan sekadar administratif.
“Jika integrasi ilmu ditempatkan sebagai persoalan epistemologis sekaligus kebijakan publik, maka ia akan menjembatani studi kebijakan pendidikan dan filsafat pendidikan Islam. Integrasi ilmu tidak lagi sekadar tema normatif, tetapi menjadi objek kajian ilmiah yang terukur dan kerangka kinerja PTKI,” pungkasnya.
Dengan refleksi ini, integrasi ilmu di PTKI diharapkan benar-benar menjadi model transformasi akademik yang tidak hanya simbolik, melainkan substantif dan berdampak luas bagi masyarakat.

