Minggu, 15 Februari, 2026

Atasi Masalah Dana Situs Sejarah, DPR Desak Revisi UU Cagar Budaya

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia. Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.

Dalam keterangannya, usai pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X, Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah seringkali terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.

“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” ujar Ledia kepada Media di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat, (13/02/2026).

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.

- Advertisement -

“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa,” tegasnya.

Masalah semakin rumit jika menilik kasus di Jawa Barat, di mana ODCB berada di lingkungan rumah warga. Menurut Ledia, penanganan akan jauh lebih cepat jika pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menyelesaikan.

Oleh karena itu, Ledia menegaskan bahwa Panja Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan solusi legislasi. “Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER