MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan melalui penguatan pengawasan, pengetatan pengamanan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap Warga Binaan maupun oknum pegawai yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menjaga integritas sistem Pemasyarakatan sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Kemenimipas terus melakukan langkah konkret guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu upaya strategis yang telah dilakukan adalah pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, termasuk Nusakambangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan potensi gangguan keamanan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas Pemasyarakatan sebagai sarana pengendalian kejahatan dari balik jeruji.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus melakukan upaya penindakan, bukan hanya kepada Warga Binaan yang terlibat peredaran narkoba, tetapi juga kepada pegawai yang melakukan penyimpangan. Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya serius memutus peredaran narkotika di dalam Lapas,” tegas Menteri Agus dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas di Jakarta, Senin (29/12).
Selain pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi, Kemenimipas juga memperketat pengawasan internal melalui optimalisasi fungsi pengamanan, peningkatan razia rutin dan insidentil, serta penguatan sistem intelijen pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan secara berlapis guna menutup celah penyelundupan narkoba, baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan pembinaan di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kemenimipas menyoroti bahwa dinamika peredaran narkoba terus berkembang. Kondisi tersebut terlihat dari penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan penindakan di internal Pemasyarakatan dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan serta kepercayaan publik.
Upaya tegas pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan mencegah kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.
Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi Pemasyarakatan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kemenimipas terus berupaya menekan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan secara signifikan melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Upaya strategis tersebut menjadi dorongan kuat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.