MONITOR, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggandeng para pelaku usaha untuk menyelaraskan pemahaman dan persepsi terkait tata cara permohonan tindakan karantina (PTK), baik untuk ekspor, impor, dan antar-area. Langkah tersebut dengan menyosialisasikan dan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
FGD yang juga membahas terkait keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) bertujuan untuk memastikan proses pengajuan PTK dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana tugas (plt.) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam, merupakan wilayah dengan tingkat lalu lintas komoditas sangat tinggi, baik ekspor, impor, maupun antar-area. Menurutnya, penerapan Perba Nomor 5 Tahun 2025 yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) diharapkan mampu memperlancar arus barang serta meningkatkan efisiensi pelayanan karantina.
“Perkembangan teknologi dan informasi, Karantina terus berupaya mempermudah pelaku usaha melalui aplikasi Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Kini, pengajuan PTK dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor layanan Karantina,” ujar Drama Panca dalam sambutannya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (04/12).
Drama menambahkan bahwa penerapan sistem digital ini sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, terutama agenda untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Melalui integrasi sistem, pelayanan karantina menjadi semakin adaptif, efektif, dan mendukung daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
Plt. Deputi Bidang KT juga menegaskan pentingnya ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa tindakan karantina dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karena itu, pengajuan PTK ekspor kini didorong dilakukan melalui SSm QC untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menambahkan bahwa implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan karantina di wilayah Kepri sebagai kawasan perbatasan dengan intensitas perdagangan internasional yang sangat tinggi.
“Regulasi ini memberikan landasan yang komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perdagangan global yang terus berkembang di wilayah Kepri,” ujar Hasim dalam kegiatan yang sama.
FGD juga menghadirkan narasumber Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan serta dari instansi lain, yaitu Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pengusahaan Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan sinergisitas pemangku kepentingan yang semakin kuat dalam menjaga kelancaran arus barang dan keamanan hayati di wilayah Kepri.