MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi Resolusi tentang ‘Penyelesaian Damai Masalah Palestina’ yang didukung 151 negara dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menilai, resolusi tersebut menjadi cerminan dukungan global yang semakin kuat untuk mengakhiri penjajahan Israel atas wilayah Palestina.
Adapun resolusi penyelesaian damai untuk Palestina itu tercetus dalam sidang Majelis PBB yang digelar pada Selasa (3/12). Resolusi tersebut menegaskan kembali tanggung jawab PBB atas masalah Palestina, menyerukan diakhirinya pendudukan tahun 1967 dan menegakkan solusi dua negara, serta menuntut Israel menghentikan aktivitas permukiman dan mematuhi hukum internasional.
Sukamta mengatakan, meski resolusi Majelis Umum PBB ini tidak mengikat secara hukum, namun tetap memiliki legitimasi moral yang kuat. Apabila Israel menolak melaksanakan resolusi yang disepakati 151 negara ini, kata Sukamta, maka citranya akan semakin buruk.
“Jika Israel menolak melaksanakan resolusi ini, sebagaimana sering mereka lakukan, maka Israel akan semakin negatif citranya,” kata Sukamta, Kamis (4/12/2025).
Sukamta menyebut, Israel telah melakukan kejahatan genosida yang sangat keji dan terus menghalangi akses bantuan kemanusiaan meski sudah terjadi kesepakatan gencatan senjata.
“Sudah semestinya dunia internasional semakin bersatu untuk mengucilkan perilaku negara yang tak bermoral seperti ini,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.
Seperti diberitakan, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang membahas soal ‘penyelesaian damai masalah Palestina’ pada Selasa (3/12) waktu setempat. Mayoritas negara anggota PBB menyetujui resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina.
Draf resolusi itu disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Resolusi itu disetujui setelah mendapatkan 151 suara dukungan, dengan hanya 11 suara menentang dan 11 suara lainnya memilih abstain.
Resolusi ini menegaskan kembali tanggung jawab PBB atas masalah Palestina, juga menyerukan diakhirinya pendudukan sejak tahun 1967 silam, dan menegakkan solusi dua negara. Isi resolusi ini juga menuntut Israel untuk menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
Sukamta pun berharap, dengan adanya resolusi ini maka Amerika Serikat beserta negara-negara penjamin gencatan senjata bisa memberikan tekanan yang lebih kuat terhadap Israel untuk menghentikan pelanggaran yang terus dilakukan terhadap Palestina.
Apalagi, pasca gencatan senjata, tercatat 357 warga sipil Gaza tewas terbunuh oleh serangan pasukan Israel.
“Israel juga terus melakukan serangan ke warga sipil di wilayah Tepi Barat, juga melakukan serangan ke wilayah Lebanon dan Suriah,” jelas Sukamta.
“Terlihat ada upaya secara sengaja dari Israel untuk kembali memperluas konflik, mengalihkan perhatian dunia atas kejahatannya di Gaza yang terus dilakukan. Maka harus ada tindakan tegas untuk menghentikan kesewenangan Israel,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sukamta kembali menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengirimkan 20.000 pasukan perdamaian dari TNI ke Gaza. Ia menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian tersebut selaras dengan upaya diplomasi Indonesia yang sedang ikut mendorong kemerdekaan Bangsa Palestina.
Namun, Sukamta mengingatkan bahwa pengiriman pasukan harus dalam kerangka penjaga perdamaian di bawah bendera PBB.
“Jika mengirim pasukan ke Gaza, harus dalam kerangka peace keeping, penjaga perdamaian yang sudah tercipta atas mandat PBB, bukan sebagai pasukan stabilisasi internasional yang bertujuan melucuti senjata para pejuang,” terang Sukamta.
“Jangan sampai kehadiran pasukan TNI dimanfaatkan untuk berhadapan dengan para pejuang kemerdekaan di sana,” pungkas Legislator dari Dapil dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.