Rabu, 5 November, 2025

Dukungan DPR Terhadap Putusan MK soal AKD Tak Lepas dari Kepemimpinan di Parlemen

MONITOR, Jakarta – Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia, mengapresiasi sikap DPR yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, dukungan ini menjadi sinyal positif lembaga legislatif semakin menyadari representasi gender yang lebih setara.

“Putusan MK memberikan perspektif baru tentang bagaimana faktor kelembagaan dapat membantu meningkatkan representasi politik perempuan. Jadi, kita tidak hanya berkutat soal tindakan afirmatif, sistem zipper, dan kuota perempuan di tahapan pencalonan, tetapi juga mulai berkembang di posisi pengisian AKD, termasuk posisi pimpinannya,” kata Luky, Selasa (4/11/2025).

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR RI menghormati putusan MK yang memutuskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan AKD. Dia memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ketua Komisi XIII DPR yang membidangi HAM Willy Aditya juga menyampaikan hal serupa. Willy mengatakan putusan MK sangat progresif untuk memaksimalkan peran perempuan di parlemen.

Terkaut hal ini, Luky berpandangan dukungan DPR terkait peran perempuan di parlemen tidak lepas dari fakta DPR saat ini dipimpin oleh seorang perempuan yakni Puan Maharani.

- Advertisement -

“Hal ini menunjukkan konsistensi DPR dalam memperkuat peran perempuan di politik nasional, sejalan dengan kepemimpinan Puan Maharani yang menjadi simbol kemajuan representasi perempuan di parlemen,” tutur dia.

Lebih lanjut, Luky menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan di DPR sebagai faktor pendorong utama bagi implementasi putusan MK. Ia berharap Puan sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama dapat menjadi motor penggerak agar putusan tersebut segera dijalankan melalui revisi UU MD3.

“Mumpung ketua DPR-nya perempuan, ketua DPR bisa menjadi garda terdepan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut supaya bisa segera diimplementasikan. Ketua DPR yang kebetulan adalah seorang perempuan, tentu, memiliki keberpihakan gender yang lebih dibandingkan kalau ketua DPR-nya laki-laki. Ketua DPR juga bisa bersinergi dengan anggota DPR perempuan yang lain untuk menggaungkan semangat yang sama,” katanya.

Dia menilai dukungan DPR terhadap putusan MK tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat keberpihakan terhadap kesetaraan gender di parlemen.

Menurut Luky, selama ini perempuan di parlemen sering ditempatkan hanya di bidang yang dianggap cocok untuk perempuan seperti sosial dan pemberdayaan. Sementara posisi strategis lainnya masih banyak didominasi laki-laki.

“Putusan MK ini adalah berita baik untuk kita semua, bukan hanya untuk perempuan, tetapi untuk kesadaran gender kita semua. Selama ini, anggota legislatif perempuan banyak dikumpulkan di bidang-bidang yang terkait dengan perempuan, seperti bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan semacamnya,” kata Luky.

“Sebaliknya, masih banyak AKD di DPR yang anggotanya didominasi laki-laki. Akibatnya, tidak ada sensitivitas gender dalam ruang gerak maupun pengambilan kebijakan yang dihasilkan oleh AKD tersebut,” tambahnya

Menurutnya, langkah konkret yang paling mendesak adalah revisi UU MD3 agar putusan MK memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga aturan itu dapat dioperasionalkan fraksi-fraksi dalam menempatkan kader perempuan di semua AKD, termasuk di kursi pimpinan.

“Kalau mau paten sih ya DPR harusnya merevisi UU MD3 supaya bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi fraksi-fraksi untuk menempatkan anggota-anggotanya yang perempuan di semua AKD, termasuk di kursi pimpinan AKD. Tapi yang terpenting dari semuanya adalah kita semua, masyarakat Indonesia, harus mengawal putusan MK tersebut supaya terimplementasi sesuai dengan yang seharusnya,” tandas Luky.

Sebelumnya, Puan menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menujukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” kata Puan.

Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Putusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” sebut Puan.

Di sisi lain, Willy Aditya memgatakan putusan ini menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu.

“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER