Minggu, 19 Oktober, 2025

Mardani Ali Sera Setuju Putusan MK soal Lembaga Pengawas Independen

Keputusan Ini Penting Agar ASN Netral

MONITOR Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, putusan ini menjadi babak penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi Indonesia.

“Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan,” kata Mardani, Sabtu (18/10/2025).

Mardani menilai, langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya keberadaan lembaga independen dalam pengawasan sistem merit.

Adapun dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.

- Advertisement -

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.

“Saya sepakat dengan putusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru,” ungkap Mardani.

Mardani menekankan, putusan MK pun sejatinya menjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.

Karena itu, Mardani menilai keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” terang Mardani.

Mardani juga setuju apabila langkah MK ini dianggap mengembalikan marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Undang-Undang ASN tahun 2014. Ia mengatakan bahwa KASN saat itu hadir sebagai benteng profesionalitas ASN.

Ketika KASN telah dihapus, pembentukan lembaga pengawas baru menjadi tanggung jawab moral dan politik pemerintah serta DPR. Mardani pun menilai lembaga independen dapat memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN berjalan dengan optimal.

“ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik,” tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

“Dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK, DPR bersama pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menyiapkan dasar hukum baru, baik berupa revisi UU ASN maupun regulasi pelaksanaannya,” lanjut Mardani.

Kendati demikian, Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan ini menilai bahwa proses pembentukan lembaga pengawas independen bagi ASN perlu melibatkan pakar administrasi publik. Kemudian, kata Mardani, termasuk peran lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.

“Keputusan MK ini strategis untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi. Lembaga pengawas independen harus diberi kewenangan yang tegas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN,” ucap Ketua BKSAP DPR RI tersebut.

Selain itu, Mardani menyebut pembentukan lembaga baru ini harus diiringi dengan transparansi rekrutmen dan akuntabilitas kelembagaan.

“Jangan sampai lembaga ini sekadar ‘ganti nama’ dari KASN, namun tanpa daya eksekusi,” tukas Mardani.

Mardani menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan lembaga ini tidak terjebak dalam dualisme kewenangan dengan BKN atau Kementerian PAN-RB.

“Sebaliknya, lembaga ini harus bisa melakukan check and balance terhadap kebijakan ASN di seluruh instansi pemerintah, pusat maupun daerah,” sebutnya.

Mardani juga mengingatkan bahwa lembaga pengawas ASN yang independen bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, tetapi jaminan bagi tegaknya meritokrasi dan netralitas birokrasi, dua pilar utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap negara.

“Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata,” pungkas Mardani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER