MONITOR, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi membuka Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong budaya transparansi dan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat akses informasi yang inklusif dan berkeadilan.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa tujuan utama pameran ini adalah mendorong interaksi langsung antara publik dan badan publik. Ia menegaskan, acara ini bukan sekadar pameran, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka terhadap informasi publik.
“Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu keterbukaan informasi publik, bahkan belum kenal Komisi Informasi. Lewat pameran ini, kami ingin masyarakat datang, bertanya, dan berinteraksi langsung,” kata Donny.
Lebih lanjut, Donny memaparkan bahwa saat ini banyak kementerian dan lembaga telah berinovasi dengan menghadirkan layanan publik berbasis aplikasi. “Cukup dengan QR Code, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi langsung dari ponsel mereka. Ini langkah maju,” ujarnya dengan semangat.
Namun demikian, Donny mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Ada beberapa informasi yang bersifat terbatas dan masuk dalam kategori informasi dikecualikan, seperti di lembaga-lembaga yang memiliki peran strategis tertentu.
“Badan publik punya kewajiban membuka informasi, tapi juga punya hak untuk menutup sebagian kecil informasi. Yang ditutup sedikit saja, yang dibuka harus jauh lebih banyak,” tegasnya.

“Kalau daftar informasi yang dikecualikan hanya sepuluh, maka yang bisa diakses publik bisa seratus dua puluh atau lebih,” sambung Donny.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi berharap masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang informatif, yaitu masyarakat yang sadar akan pentingnya informasi yang akurat dan terbuka.
“Kalau masyarakat punya akses informasi yang baik, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berita negatif atau hoaks. Tapi tentu, informasi juga harus dikelola dengan bijak agar tidak menimbulkan kebingungan,” pungkas Donny.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga publik kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kementerian, lembaga, maupun badan publik yang dibiayai oleh APBN memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kinerja dan layanan kepada masyarakat.
“Lembaga-lembaga publik itu dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, mereka wajib menyampaikan berbagai informasi yang menyangkut layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace menilai pameran yang digagas oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia ini menjadi sarana konkret dalam menegaskan komitmen keterbukaan. “Dari pameran ini, kita bisa melihat mana lembaga yang benar-benar memiliki komitmen kuat dalam menyampaikan layanan informasinya,” tambahnya.
Selain itu, Ace juga menyoroti pentingnya adaptasi lembaga publik terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, di era digital seperti sekarang, penyampaian informasi seharusnya bisa dilakukan secara lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. “Sekarang masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor. Cukup lewat aplikasi atau portal digital, layanan publik bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah inovatif KIP yang terus berupaya memperkuat transparansi dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Perlu diketahui, Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 akan berlangsung selama tiga hari, 14–16 Oktober 2025, dengan menghadirkan sesi diskusi tematik bersama para pemangku kepentingan dari sektor energi, ekonomi kreatif, perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Acara akan ditutup dengan Transparency Award 2025, sebagai bentuk apresiasi bagi lembaga publik yang berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.