Sabtu, 2 Agustus, 2025

Pelaku Industri Manufaktur Masih Tunggu Kepastian Teknis

MONITOR, Jakarta – Sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan sinyal pemulihan pada awal semester kedua 2025, meskipun di tengah tekanan dinamika ekonomi global. Hal ini terlihat dari laporan S&P Global, yang merilis Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia sebesar 49,2 pada bulan Juli atau naik 2,3 poin dari capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 46,9. 

PMI manufaktur Indonesia pada Juli merupakan kenaikan pertama dalam empat bulan terakhir dan mengindikasikan geliat sektor industri dalam negeri mulai bangkit. PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli mampu melampaui PMI manufaktur Jepang (48,8), Prancis (48,4), Inggris (48,2), Korea Selatan (48,0), dan Taiwan (46,2).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa perbaikan angka PMI ini merupakan refleksi dari membaiknya sentimen pelaku industri dalam beberapa pekan terakhir. “PMI naik karena beberapa minggu terakhir terdapat dinamika kebijakan yang membuat pelaku industri lebih optimistis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Jubir Kemenperin, optimisme para pelaku industri dalam negeri itu karena di antaranya terjalin kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. “Berkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, kebijakan yang dinilai pro-industri, yakni kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian dagang ini juga dinilai sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia. Perjanjian IEU-CEPA ini juga diyakini yang akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif.

“Selain itu, revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang juga menjadi faktor penting dalam upaya mendorong kepercayaan pelaku industri dalam negeri,” jelas Febri. Namun, dunia usaha juga masih mempertanyakan regulasi lanjutan untuk perlindungan sektor lainnya. 

“Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perlindungan melalui revisi Permendag 8/2024, pelaku usaha di sektor lain juga menanti kebijakan serupa yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam persaingan pasar,” imbuhnya.

Febri pun menekankan bahwa para industrialis dalam negeri masih menanti kepastian teknis dari kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. “Saat ini industri menunggu kejelasan hasil negosiasi lanjutan antara Tim Negosiasi Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait isu non-tariff barriers (NTB) dan non-tariff measures(NTM),” tuturnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan produk bermerek Amerika namun diproduksi di luar AS, seperti di China atau India, tetap mendapat fasilitas bebas bea masuk. “Bagi Kemenperin, hanya barang yang benar-benar diproduksi di wilayah Amerika Serikat yang layak mendapat bea masuk nol persen,” tegas Febri.

Ia juga menyoroti kekhawatiran pelaku industri terhadap keberlanjutan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk izin edar Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). “TKDN yang dibebaskan itu diberlakukan bagi barang-barang yang tidak bisa atau belum di produksi oleh industri dalam negeri,” jelasnya.

Menurut Febri, Kebijakan TKDN memanfaatkan demand pemerintah, dengan adanya demand dan kebijakan TKDN, maka akan memicu pengusaha untuk berinvestasi dan membangun pabriknya di Indonesia, karena demand nya sudah jelas.

Lebih lanjut, survei PMI juga menunjukkan bahwa meski ada perbaikan, sektor manufaktur masih menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari turunnya permintaan ekspor, penurunan tenaga kerja, hingga naiknya harga input akibat konflik geopolitik dan pelemahan rupiah. Perusahaan banyak menggunakan stok barang jadi untuk memenuhi pesanan dan mengurangi aktivitas pembelian baru.

Kendati demikian, Kemenperin melihat ada peluang yang harus dimaksimalkan. “Kami optimis bahwa melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada industri dalam negeri, serta menjaga keseimbangan dalam perjanjian dagang internasional, sektor manufaktur Indonesia akan kembali ekspansif,” ungkap Febri.

Jubir Kemenperin menambahkan, Kemenperin tidak pernah menggunakan hasil PMI manufaktur sebagai dasar analisis atau perumusan kebijakan. “Kami menghargai hasil survei PMI sebagai referensi umum, namun dalam merumuskan kebijakan, Kemenperin menggunakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Jumlah perusahaan industri yang jadi sampel rata-rata 3.100 perusahaan sementara survey PMI S&P Global tidak lebih dari 500 perusahaan industri. Dengan IKI, kita mengetahui kinerja masing-masing subsektor Industri Pengolahan Non Migas,”ungkapnya.

IKI dihimpun berdasarkan survei langsung kepada pelaku industri dari 23 subsektor manufaktur, mencakup aspek produksi, permintaan ekspor dan domestik, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, hingga ekspektasi bisnis ke depan. IKI dinilai lebih representatif untuk kepentingan kebijakan karena didasarkan pada data primer dan dianalisis dalam konteks kebutuhan nasional, tidak semata-mata mengikuti indikator global seperti PMI.

“IKI jauh lebih komprehensif karena melibatkan responden lebih banyak, dan kami melengkapi dengan data IKI ekspor dan domestik, serta analisis yang mendalam terhadap tren dan tantangan aktual di lapangan,” terang Febri. Indikator IKI juga mencerminkan kondisi industri yang lebih representatif secara nasional karena melibatkan jumlah responden yang lebih besar dan pendekatan sektoral yang rinci.

Menanggapi hasil PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli, Usamah Bhatti selaku Ekonom S&P Global Market Intelligence mengatakan, data survei bulan Juli kembali menunjukkan indikator negatif pada kesehatan perekonomian sektor manufaktur Indonesia, penurunan output dan permintaan baru berlanjut pada awal triwulan ketiga namun mereda sejak bulan Juni. â€śProdusen juga mencatat bahwa tekanan harga semakin intensif sejak awal semester 2025. Inflasi biaya merupakan yang paling tinggi dalam empat bulan di tengah peningkatan harga bahan baku dan fluktuasi nilai tukar. Kenaikan biaya sebagian dibebankan kepada klien meski inflasi biaya pada tingkat sedang,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER