MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi publik tahun 2025. Persiapan tersebut diawali dengan rapat asistensi bersama satuan kerja terkait, yang digelar di ruang rapat Kantor Pusat Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (1/7/2025).
Giat Monev direncanakan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025, karena itu semua satker diharapkan melengkapi data dengan batas akhir pengumpulan pada 15 Juli 2025.
Pada Monev tahun 2024, Kemenag berhasil meraih peringkat ke-28 secara nasional dengan skor 94,52. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian tersebut, khususnya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Menurutnya, kontribusi UKPBJ sangat signifikan, karena pengadaan barang dan jasa menyumbang sekitar 30 persen dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai pengadaan merupakan hal yang paling sering ditanyakan masyarakat.
“Setiap ada pekerjaan pembangunan fisik, wajib ada publikasi. Misalnya, papan informasi proyek yang memuat nilai pembangunan dan rincian masa pelaksanaan. Itu salah satu bentuk transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui,” tuturnya.
Fauzin mengajak seluruh satuan kerja untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian nilai dalam Monev KIP 2025. “Skor 94,52 pada tahun 2024 adalah hasil kerja keras kita semua. Tahun ini, target kita adalah melampaui angka tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat secara langsung mempresentasikan laporan KIP. Menurutnya, kehadiran Menteri Agama dalam presentasi akan memberi dampak positif terhadap peningkatan skor dibandingkan bila disampaikan oleh pejabat eselon I atau II.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Syafruddin Banderung, menegaskan bahwa layanan informasi publik di Kemenag harus informatif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga publik, kita wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Jika tidak, berpotensi menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Monev KIP 2025 akan menjadi salah satu instrumen utama dalam mengukur komitmen Kemenag terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan ketentuan tersebut agar tidak terjadi misleading,” pungkasnya.
Dengan berbagai persiapan ini, Kemenag optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Monev Informasi Publik 2025 serta memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.